Daerah  

Skandal Makanan Kadaluarsa di Manado: Fresh Mart Bahu Mall Diduga Jual Daging Ayam Busuk, Anak Konsumen Jadi Korban

Manado — Dunia perdagangan pangan di Kota Manado, Sulawesi Utara, tengah diguncang oleh dugaan serius penjualan daging ayam busuk oleh Toko Fresh Mart Bahu Mall. Seorang warga melaporkan toko tersebut ke pihak kepolisian setelah anaknya mengalami keracunan makanan usai mengonsumsi daging ayam yang dibeli dari tempat itu.

 

Laporan resmi telah dilayangkan pada 25 Februari 2025 dengan nomor laporan STTLP-B/142/II/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA. Dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang tidak memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi.

 

Pelapor menuturkan, kejadian bermula ketika anaknya jatuh sakit setelah memakan daging ayam yang ternyata sudah kedaluwarsa dan berbau busuk. Ia kemudian mendatangi pihak Fresh Mart Bahu Mall untuk menyampaikan keluhan. Kepala toko mengakui bahwa daging yang dijual memang sudah dalam kondisi tidak layak tanpa disadari pihak mereka. Ia juga meminta maaf dan menawarkan sejumlah uang untuk biaya pengobatan, namun tawaran tersebut ditolak oleh pelapor.

 

Desakan dari Aktivis Nasional

 

Tokoh nasional Wilson Lalengke, yang dikenal vokal dalam isu perlindungan konsumen, turut angkat bicara dan mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak tegas.

“Polisi harus sesegera mungkin menetapkan status tersangka terhadap pemilik Fresh Mart Bahu Mall dan menyerahkannya ke proses hukum selanjutnya. Jangan biarkan perilaku menjual barang busuk ini terus berlangsung, sebab tabiat buruk seperti itu mengancam jiwa manusia,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dari Jakarta, Jumat (31/10/2025).

 

Wilson juga mengingatkan agar penegak hukum tidak terpengaruh oleh uang maupun kekuasaan, dan menempatkan keselamatan publik sebagai prioritas utama.

 

“Aparat penegak hukum, terutama di jajaran Polda Sulawesi Utara, jangan sekali-kali memperjualbelikan hukum. Yang bersalah harus dinyatakan bersalah — jangan membolak-balikkan fakta,” tegasnya.

 

Diketahui, Wilson Lalengke baru-baru ini juga hadir sebagai petisioner pada konferensi internasional di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat.

 

Ancaman Serius bagi Kesehatan Publik

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha di sektor pangan. Menjual produk yang tidak layak konsumsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat.

 

“Jika tidak ditindak tegas, praktik semacam ini bisa menimbulkan korban lebih banyak di masa depan,” tambah Wilson.

 

Ia juga mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk memberi perhatian khusus pada kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi.

 

“Saya meminta agar Kapolda Sulawesi Utara memberikan atensi terhadap kasus tersebut,” pungkas Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia itu.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *