Dua Mantan Direksi PUDAM Gorontalo Utara Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal

Dua Mantan Direksi PUDAM Gorontalo Utara Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal
Kajari Gorut, Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H didampingi Plt Kasie Pidsus, Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H saat memberikan keterangan pers terkait penahanan dua mantan Direktur PUDAM Tirta Gerbang Emas dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal daerah, di Aula Kejari Gorontalo Utara, Kamis (6/11) /HO

Gorontalo Utara — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menetapkan dua mantan pejabat Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Gerbang Emas sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pemerintah daerah pada tahun anggaran 2018 hingga 2019. Penetapan status hukum tersebut dilakukan pada Kamis, 6 November 2025.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MB, selaku mantan Direktur Utama PUDAM, dan DU, mantan Direktur Keuangan dan Kepatuhan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyatakan bahwa alat bukti dalam perkara tersebut telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, keduanya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo untuk masa penahanan 20 hari ke depan, terhitung sejak 6 hingga 25 November 2025. Penyidik menilai para tersangka memenuhi unsur syarat objektif dan subjektif penahanan sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP.

Kasus ini berawal dari pelaksanaan program Hibah Air Minum Perkotaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang ditujukan untuk meningkatkan akses air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dana hibah tersebut terlebih dahulu disalurkan melalui penyertaan modal pemerintah daerah kepada PUDAM.

Namun, dalam pelaksanaannya, kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan pemborosan, merekayasa penggunaan dana, dan mengalokasikan anggaran penyertaan modal tidak sesuai peruntukannya. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1.668.470.084, sebagaimana hasil perhitungan audit ahli.

Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan, menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi merupakan prioritas pihaknya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung proses hukum dengan tetap menjaga kondusivitas serta memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *