Kepala Desa Dudepo Bantah Isu Penyimpangan ADD, Tegaskan Semua Pekerjaan Sesuai Regulasi

Kades Dudepo Rustam Biiya
Kepala Desa Dudepo, Rustam Biiya. /HO (Dok. Pribadi)

Gorontalo Utara — Kepala Desa Dudepo, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, Rustam Biiya, angkat bicara menanggapi pemberitaan sejumlah media online yang menuding adanya dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD). Rustam menyatakan seluruh kegiatan pembangunan telah dilaksanakan sesuai perencanaan serta berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Rustam menjelaskan bahwa pembangunan penahan ombak atau abrasi pantai yang menjadi sorotan justru merupakan kebutuhan mendesak masyarakat pesisir. Menurutnya, kondisi tanah di wilayah pantai mengalami penurunan sehingga air laut naik dan mengancam permukiman warga.

“Pembuatan abrasi pantai dan pembangunan penahan ombak itu sudah sesuai perencanaan. Karena kondisi tanah mulai turun dan air laut naik, maka di tahun 2026 sudah saya masukkan di RKPDes sebagai prioritas pertama. Semua saya kerjakan sesuai regulasi,” tegas Rustam, dilansir maestro-news.com (Media grup kanal-gorontalo.com), Senin (8/12/2025).

Rustam juga membantah anggapan bahwa renovasi kantor desa tidak sesuai penggunaan anggaran. Ia menegaskan bahwa bangunan sanggar seni yang dipersoalkan merupakan fasilitas multifungsi yang kini dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat, menggantikan kantor desa lama yang sudah tidak layak digunakan.

“Anggapan bahwa renovasi kantor desa tidak sesuai itu keliru. Sanggar seni kami jadikan bangunan multifungsi untuk pelayanan masyarakat. Pembangunan kantor desa tidak bisa dilakukan, sementara kantor lama sudah tidak layak pakai. Dalam Permendes tentang penggunaan anggaran 2024, pembangunan sanggar seni memang diperbolehkan,” jelasnya.

Terkait isu pekerjaan MCK yang disebut tidak sesuai, Rustam menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan kegiatan Tahun Anggaran 2025 dan saat ini masih dalam tahap pengerjaan.

“Terkait MCK, itu juga keliru. Pekerjaan tersebut adalah pembangunan tahun 2025 dan sementara dalam tahap pengerjaan,” terangnya.

Rustam kembali menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Desa Dudepo telah mengikuti aturan dan ketentuan penggunaan Dana Desa.

“Lebih saya tegaskan bahwa semua pekerjaan sesuai regulasi yang ada,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *