Gorontalo Utara — Upaya mempercepat regulasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mulai bergerak di DPRD Gorontalo Utara. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait dua agenda desa strategis tersebut resmi diusulkan ke pimpinan DPRD dan telah diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk pendataan awal.
Anggota Komisi I DPRD Gorut, Thamrin Yusuf, memastikan dokumen Ranperda telah ditandatangani dan diharapkan masuk dalam agenda resmi Bapemperda pada akhir November.
“Saya sudah tanda tangani, mudah-mudahan di akhir bulan ini akan tercatat di Bapemperda,” ujar ketua Bapemperda DPRD Gorut itu, Rabu (26/11/2025).
Thamrin memberi perhatian khusus pada regulasi pemilihan BPD. Ia menegaskan bahwa dalam aturan yang berlaku, mekanisme pergantian antar waktu (PAW) tidak dikenal untuk BPD, berbeda dengan kepala desa yang memungkinkan adanya penggantian.
“PAW BPD itu tidak ada, kalau kades ada,” tegasnya.
Meski proses pembahasan Ranperda masih berjalan, Thamrin menegaskan pelaksanaan Pilkades maupun pemilihan BPD tidak akan terganggu. Jika pengesahan Ranperda molor dari jadwal, pelaksanaan akan tetap mengacu pada Perda sebelumnya.
Hal itu diperkuat dengan belum adanya edaran resmi terkait Peraturan Pemerintah (PP) pelaksanaan Pilkades yang menjadi turunan regulasi utama.
“Nah, seandainya pengesahan Ranperda ini molor dari waktu yang ditentukan, itu tergantung bupati. Karena PP tentang pelaksanaan Pilkades sampai sekarang edarannya tidak ada,” jelasnya.
Meski terdapat sejumlah kendala regulasi, Thamrin optimistis Ranperda dapat dirampungkan dalam waktu dua bulan, dengan catatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bergerak aktif dalam pembahasan.
“Kalau dinas PMD proaktif dalam pembahasan Ranperda ini, saya kira dua bulan selesai. Kami juga sudah usulkan ke pimpinan dan nanti disesuaikan dengan anggaran yang ada di dinas pemdes,” tandasnya.
DPRD Gorut berharap percepatan penyusunan regulasi ini dapat menjaga kelancaran tahapan Pilkades dan pemilihan BPD, sehingga tidak menimbulkan kekosongan aturan di tingkat desa.












